JAKARTA - Gonjang - ganjing soal AHU Ganda CV. Muhammad Haikal yang tak kunjung diselesaikan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementrian Hukum dan HAM RI merupakan indikasi dugaan adanya ketidak telitian dan ketidak cermatan petugas verifikator yang menerima data permohonan AHU setelah mencuatnya kasus PT. CLM yang melibatkan Wamenkumham RI yang kini menjadi tersangka di KPK.Senin, (12/02/2024).
Permasalahan ini bukan saja membuat bingung pelaku usaha namun juga dapat menyebabkan terjadinya ketidak pastian hukum sehingga pelaku usaha tidak dapat melanjutkan pengurusan perizinan usaha yang akan dijalankan.
Baca juga:
Polri Siap Tindak Dugaan Permainan Karantina
|
Hal tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum CV. Muhammad Haikal Juristo, SH, MH dari Kantor Hukum Presisi One Law Firm.
"Ini perlu saya jelaskan, bahwa AHU CV. Muhammad Haikal dengan Direkturnya ETK itu telah terbit dan terkonfirmasi terlebih dahulu daripada AHU CV. Muhammad Haikal versi ES, terus terang saya heran kenapa AHU CV. Muhammad Haikal bisa menjadi ganda dengan nama yang sama meskipun direkturnya berbeda, saya menduga ada oknum pegawai yang bermain dibalik masalah AHU ganda ini" kata Juristo.
"Yang begini kan bisa menghambat pelaku usaha untuk menjalankan usahanya terutama akan menghambat keberlanjutan perizinan yang dimohon kepada pemerintah" terangnya.
"Saya berharap pihak Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementrian Hukum dan HAM RI dapat melakukan perbaikan terhadap kekeliruan ini dengan menggunakan asas contrarius actus, kalo begini kan yang dirugikan masyarakat" katanya.
Sementara ketika dikonfirmasi terkait AHU Ganda atas nama CV. Muhammad Haikal melalui saluran telpon Whatapp Dirjen AHU Cahyo Rahadian Muzhar mengatakan akan mencek hal tersebut.
"Nanti saya akan cek terlebih dahulu mas" pungkasnya.
(Hadi/Sianturi)